Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Temanggung di Sosialisasikan
Temanggung,-kabartemanggung.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung merupakan lembaga yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, konsekuensi daripada terakreditasi untuk melakukan beberapa kegiatan yang ditentukan oleh Kementrian Hukum dan HAM, beberapa kegiatan seperti pendampingan proses hukum, konsultasi hukum gratis, hal tersebut dilakukan berdasar pada Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Untuk tahap awal tahun anggaran 2021, LBH Temanggung memulai dengan penyuluhan hukum dan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, yang meliputi pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan semua masalah hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi bantuan hukum gratis dilakukan di Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung, pada Kamis (28/1/2021) dengan peserta sekitar 50 orang, yang terdiri dari lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.
Semula kegiatan dilaksanakan di daerah Kecamatan Ngadirejo, dan akan dilakukan terus menerus ke desa-desa, diwilayah Kabupaten Temanggung, kegiatan semacam ini dapat memberikan kemanfaatan untuk masyarakat khususnya mengenai permasalahan hukum.
Dalam sambutannya Direktur LBH Temanggung Muhamad Jamal, SH. MH menyampaikan “Kami berharap program dari pemerintah ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya yang terlibat masalah hukum, setidak-tidaknya dapat membantu dalam proses hukum, menjadi paham prosesnya, dengan begitu masyarakat tidak lagi kebingungan, toh pendampingan dalam proses hukum tersebut gratis bagi orang yang tidak mampu” jelasnya.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai program pemerintah, masyarakat dapat berkomunikasi secara langsung di Kantor LBH Temanggung di Jl. Tentara Genie Pelajar, Cekelan Madureso Temanggung atau Telpon dan Whatsaap ke nomor 081228540091. (mjl)