BPJS Ketenagakerjaan Edukatif dan Empatik Layani Pendaftaran Marbot Masjid

BANYUMAS, Kabartemanggung.com – Seorang warga berinisial I.K. pada Rabu (06/08/2025) mengajukan permohonan pendaftaran saudaranya, seorang marbot masjid diwilayah Kabupaten Banyums, sebagai calon peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran difasilitasi oleh salah satu petugas Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja informal yang selama ini belum memperoleh jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Namun proses input tidak langsung berhasil. Sistem BPJS menolak data NIK calon peserta tidak ditemukan, mungkin. karena belum terverifikasi secara nasional. “Kemungkinan besar KTP belum update ke e-KTP. Silakan ke Disdukcapil setempat, bawa KTP dan KK, minta verifikasi ulang,” saran Mas Perisai. Solusi ini langsung ditindaklanjuti oleh keluarga calon peserta yang mendatangi kantor kelurahan dan wa petugas Disdukcapil untuk pengecekan data.

Meski Disdukcapil menyatakan data telah aktif, proses input ke sistem BPJS TK tetap mengalami hambatan. Mas Perisai kemudian menyarankan agar dilakukan cetak ulang KTP versi terbaru agar statusnya otomatis “on-system”. Tak hanya itu, ia juga langsung berkoordinasi dengan pejabat Disdukcapil untuk membantu pengecekan internal, yang disambut dengan respons positif. “Nanti dibantu dicek datanya. Silakan ybs ke loket pelayanan ketemu JK,” katanya menyampaikan hasil komunikasi.

Namun, muncul kendala baru. Calon peserta ternyata dalam kondisi sakit (stroke) dan tidak memungkinkan hadir ke layanan. Menanggapi hal itu, Mas Perisai menyampaikan batasan regulatif yang wajib dipegang teguh oleh Perisai. “Mohon maaf, jika kondisi sakit, saya tidak berani lanjutkan pendaftaran. Peserta harus dalam keadaan sehat dan aktif bekerja,” tegasnya.

Arahan ini sejalan dengan penegasan dari pihak pembina BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Perisai. Dalam arahan tersebut ditegaskan bahwa:

“Perisai tidak boleh mendaftarkan peserta dalam kondisi sakit. Jika terbukti saat didaftarkan peserta sedang sakit, maka seluruh hak perlindungan gugur.”

“Begitu juga bila terjadi kecelakaan kerja sebelum peserta terdaftar, maka perlindungan tidak berlaku.”

Selain itu, Perisai diberi wewenang untuk mendaftarkan peserta dari seluruh Indonesia, selama NIK sah dan lokasi kerja serta profesinya sesuai fakta lapangan, karena data peserta seluruhnya terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional (Disdukcapil).

Akhirnya, karena kondisi kesehatan calon peserta tidak memenuhi syarat, proses pendaftaran dihentikan. Mas Perisai menawarkan pengembalian iuran yang sudah terlanjur dibayarkan, namun oleh I.K. diminta untuk digunakan sebagai pembayaran pendaftaran atas namanya sendiri. Proses ini pun dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kisah ini menjadi cermin bahwa edukasi, integritas, dan empati adalah fondasi utama dalam layanan sosial ketenagakerjaan. Perisai tidak hanya menjalankan tugas administratif, namun juga bertanggung jawab secara moral dan hukum dalam memastikan bahwa peserta benar-benar terlindungi sesuai ketentuan. (KT22/Djarmanto-YF2DOI)

Exit mobile version