Temanggung. KabarTemanggung.com,- Kejadian demo yang dilakukan oleh masyarakat Desa Congkrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung, disentralkan di Balai Desa Congkrang, sekitar 100 orang, tuntutan masyarakat Desa Congkrang adalah untuk melengserkan Kepala Desa bernama Sugeng Jumadi pada hari Minggu, (6/2/22),
Kejadian demo dilakukan oleh masyarakat Desa Congkrang karena Kades di anggap telah melakukan banyak kesalahan berkaitan dengan dana desa (DD), yang sampai saat ini belum diselesaikan, menurut masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya berinisial W, “Kades Congkrang ini terindikasi menyelewengkan dana desa, sehingga masyarakat menginginkan lengser atau mengundurkan diri, kejadian ini adalah lanjutan dari 2 (dua) kejadian sebelumnya”
Ditemui Kades Congkrang oleh www. KabarTemanggung.com dalam kesempatannya menyampaikan “semula saya diundang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agenda rapat, namun dalam pertemuan tersebut, bukannya rapat, melainkan saya di demo dan dihadapkan dengan massa yang menuntut saya untuk mengundurkan diri, dalam pertemuan dengan massa saya tidak diberi keluasaan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, massa bertindak intimidasi, ancaman dan memaksa harus menandatangani surat pengunduran diri sebagai Kades, apabila tidak menandatangi surat, saya akan di arak di desa”.
Selain hal tersebut di atas, ia juga menjelaskan “apa yang dituduhkan oleh masyarakat adalah tidak benar, fakta yang saya lakukan berkaitan dengan dana desa adalah hutang, saya memang meminjam uang tapi sebagian sudah saya kembalikan, penjelasan saya tidak dianggap, awalnya saya memilih jalur hukum agar fakta yang saya lakukan tersebut benar atau salah berdasarkan hukum, akan tetapi masyarakat memaksa untuk menandatangi surat pernyataan, saya benar-benar takut, untuk menyelamatkan diri terpaksa menandatanginya” terangnya.
“karena saya terpaksa menandatangi surat pernyataan, saya bersama-sama perwakilan paguyuban kades se Temanggung (mangkupraja) dan Forum BPD Kabupaten Temanggung, semuanya sekitar 25 orang berdialog dengan Bupati Temanggung dan menyatakan mencabut dan membatalkan pernyataan yang dibuat dalam keterpaksaan”. Imbuh Sugeng
Dalam kesempatan itu, Sekjen mangkuparaja Miftahudin menyampaikan “kejadian yang dialami oleh Kepala Desa Congkrang adalah upaya yang tidak benar, ini akan menjadi preseden buruk, apabila ketidaksukaan masyarakat kepada Kades sebagai alasan melengserkan atau memaksa mengundurkan diri, apalagi dalam peristiwa ini, belum jelas permasalahannya, sehingga kami dari paguyuban Kades dan F BPD melakukan upaya mencari keadilan dan kepastian kepada bupati”.
Ketua F BPD Kab Temanggung, Muhamad Jamal dalam kesempatan yang sama menyampaikan “Kami dari F BPD Kabupaten dan Paguyuban Kades se Kab. Temanggung adalah wadah atau organisasi masing-masing anggota, kami telah melakukan kesepakatan bersama, apabila ada persoalan di anggota kita, maka akan dilakukan musyawarah kekeluargaan, namun karena dalam kasus ini masyarakat melakukan demo dan aksi massa, maka dengan hal itu kami tidak sependapat, membangun desa itu harus profesional, akuntabel dan berlandaskan hukum, tidak boleh memaksakan kehendak apalagi melakukan pemaksaan atau anarki, dengan adanya kejadian ini, kami sepakat untuk mengawal dan mengadvokasi untuk mendapatkan kepastian dan keadilan”. (Adm/mj)