Hasil Pilkades Desa Kebondalem Th 2022 di Ajukan Gugatan Kepada Bupati Temanggung
Temanggung,kabartemanggung.com,- Pemilihan pilkades serentak 37 desa se Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan Kamis,(30/6/22) telah selesai, akan tetapi proses dan tahapan masih berlanjut sampai jadwal pelantikan tanggal 1 September 2022.
Meskipun pelaksanaan pilkades telah selesai, menurut Peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa telah diatur dan terdapat beberapa tahapan salah satunya berupa proses perselisihan hasil pilkades yang dilakukan oleh Bupati Temanggung sejak tanggal 30 Juni – Agustus 2022.
Ataa dasar tersebut masyarakat yang tidak terima atas hasil Pilkades, dapat melakukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil Pilkades kepada Bupati, Bupati wajib menfasilitasinya, apabila Bupati tidak merespon, menanggapi atau merespon tapi belum sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dapat diteruskan di Pengadilan Negeri atau PTUN Semarang.
Hal tersebut yang mendasari salah satu warga Bernama Ratmaningsih melalui Kuasa Hukum Saifudin Zuhri, SH. MH, Wahono, SH dan Rekan dari kantor LBH Kompas Jawa Tengah mengajukan gugatan hasil perselisihan Pilkades Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dengan beberapa alasan, salah satunya Panitia Pilkades tidak merespon atau menanggapi atas masukan tertulis yang telah disampaikan kepada panitia, sampai saat ini tidak mendapatkan respon, padahal alamat klien kami jelas tertera, karena saat mengajukan surat tertulis telah dilampiri foto copi KTP, menurut klien kami ada kekurangan persyaratan berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan yang sudah ditentukan oleh Perbup, sehingga mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkades pada Selasa, (26/7/22).
Disampaikan lagi kepada kabartemanggung.com oleh Saifudin “Kami mengajukan perselisihan hasil pilkades Desa Kebondalem, dikarenakan masukan secara tertulis tidak pernah ditanggapi, masukan secara tertulis berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen, tidak hanya itu, kami sudah memasukkan surat resmi kepada Bupati Temanggung, lengkap alasan dan dasar hukumnya, surat diterima oleh staf dikarenakan Bapak Bupati Temanggung tidak berada ditempat, kami berharap Bapak Bupati Temanggung merespon sesuai harapan kami, apabila tidak sesuai kami akan lakukan upaya hukum lain, bisa jadi dengan gugatan di Pengadilan”.
“Kami berharap proses seperti ini dianggap lumrah, agar menjadi pembelajaran masyarakat, kenapa lumrah karena proses hukum adalah proses yang diperbolehkan, yang terpenting jaga kondisifitas masyarakat dan tidak anarkis” imbuhnya
Sampai berita ini disiarkan Bapak Bupati Temanggung belum dapat ditemui, melalui staf Kabupaten menyapaikan sedang tidak berada di kantor (adm/irwan)