Ini Jajaran Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV yang Baru
Temanggung, Kabartemanggung.com – Bertempat di aula Dinas Kominfo Temanggung, jajaran Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV berkumpul bersama Dinas Kominfo pada Kamis (23/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Temanggung Samsul Hadi mengucapkan selamat atas formasi baru Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV yang sudah lengkap. Hal itu menyusul dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Temanggung Nomor 705/39 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 705/502 tahun 2020 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Temanggung Kabupaten Temanggung tahun 2020-2023.
“Jadi di dalam SK tersebut sudah diteken Bupati per tanggal 16 Januari 2023 dengan Ketua Dewan Pengawas Hamidulloh Ibda, Sekretaris Dewan Pengawas Kausar Asovia, dan Anggota Andrie Afrianto,” kata Samsul.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung Hamidulloh Ibda didaulat menjadi Ketua Dewan Pengawas. Ia telah berkarir sebelumnya menjadi jurnalis, dan kini masih aktif di dunia jurnalistik dan literasi. Hal itu dibuktikan dengan keterlibatannya sebagai editor di beberapa media online. Ia juga pernah menjadi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah 2017-2022, Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah 2018-2023, Ketua Bidang Media Massa, Hukum, dan Humas Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah 2020-2021, dan 2022-2025.
Sebelumnya, Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV yang dari unsur ASN/biroktrat tidak lengkap dengan mundurnya Woro Andijani yang dulu masuk masa pensiuan. “Tapi alhamdulillah, sekarang sudah lengkap, kemarin Mas Andrie sudah diuji fit and proper test oleh DPRD lalu sudah diberi SK oleh Bupati jadi sekarang sah dan lengkap,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan bahwa Dewas memiliki tanggungjawab mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung untuk segera membentuk dewan direksi. “Jadi amanat Perda Nomor 11 tahun 2022 ini harus segera dijalankan agar semua masalah dan pekerjaan rumah menata manajemen TV tidak dibebankan kepada Dewan Pengawas dan PJs. Kami Kominfo juga tidak akan ikut campur terlalu dalam pada manajemen. Makanya pembentukan dewan direksi ini harus segera,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas yang juga merangkat Pjs Direktur Utama LPPL Temanggung TV menegaskan bahwa tahapan demi tahapan manajemen telah dilakukan. Ke depan ia berharap dengan kelengkapan Dewan Pengawas akan memercepat perubahan dan penataan internal di Temanggung TV,” beber dia.
Pihaknya juga merasa senang ketika dewan direksi yang definitif segera terbentuk. “Sebenarnya saya juga masih belajar dalam mengelola manajemen. Meski saya di SK ditunjuk Bupati sebagai Ketua Dewan Pengawas, namun saya harap kita bisa bersinergi dari semua anggota Dewan Pengawas yang ada untuk memajukan LPPL Temanggung TV,” ujar dia. (KT44).