BeritaTemanggungan

Kades Tolak Bantuan SPS, 25 Warga Mengadu Ke LBH Temanggung

Temanggung,Kabar Temanggung.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung mewakili 25 warga Desa Soropadan Pringsurat Temanggung yang merasa dipermainkan oleh Kepala Desanya, berkaitan dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021, hal itu diungkapkan oleh salah satu warga yang bertemu langsung dengan Direktur LBH Temanggung Dr (C) Muhamad Jamal, SHI. SH. MH dikantor LBH Temanggung yang beralamat di Jl. Tentara Genie Pelajar Cekelan Madureso Temanggung, Senin,(2/8/2021).

Salah satu warga Desa Soropadan bernama Kus menyampaikan ” Kami warga Soropadan Pringsurat sekitar awal bulan Juli 2021 sudah mendapatkan sosialisasi dari Kepala Desa Soropadan Iskandar dan dihadiri oleh Satker Propinsi Jawa Tengah, Kordinator Kabupaten Temanggung Pendamping BSPS berkaitan dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 dan kami sudah didata sebanyak 25 orang yang akan mendapatkan bantuan, direncanakan akan cair pada akhir bulan Juli 2021″

“Selain itu beberapa dari kami telah membeli bahan bangunan dalam rangka melaksanakan program bantuan tersebut, pada tanggal 27 Juli 2021 Kepala Desa Soropadan mengirim surat yang intinya menolak Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021, hal itu yang membuat kami mengadu kepada LBH Temanggung ini” jelasnya.

LBH Temanggung menerima aduan dan kuasa untuk menyelesaikan masalah warga Soropadan tersebut dengan mendatangi Kepala Desa Soropadan di Balai Desa dan bertemu langsung dengan Iskandar, dalam pertemuan yang dihadiri oleh Direktur LBH Temanggung dan Anggota, dan salah satu warga yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Senin, (9/8/2021).

Dalam pertemuan Kepala Desa Menyampaikan “Benar saya menolaknya dengan membuat surat pernyataan dikarenakan tidak enak apabila menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 dikarenakan Desa Kami telah menjadi desa binaan salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bernama Sujadi, sekaligus saya mendapat surat atas hal tersebut, berdasarkan hal tersebut saya menolaknya”

Direktur LBH Temanggung Muhamad Jamal saat pertemuan menyampaikan ” Kami ditunjuk oleh warga untuk mendampingi dan mewakili mengurus bantuan yang tidak jadi dicairkan, tindakan Kepala Desa Soropadan / Iskandar dugaan kuat sudah bermain politik, melebihi kapasitas sebagai kepala desa, sehingga merugikan warga, kami meminta untuk dicabut penyataan penolakan bantuan dan meminta bantuan harus dicairkan”

“Hemat kami Kepala Desa Soropadan diduga kuat melanggar beberapa aturan hukum, apabila masalah ini tidak diselesaikan maka akan kami proses hukum yang berlaku, kami kuatir permasalahan ini berkembang menjadi permasalahn politik, yang akhirnya bukan penegakan hukum lagi, kami meminta untuk tetap pada pelayanan masyarakat, apabila itu tidak dilakukan, sebaiknya kepala desa mengundurkan diri atau kita proses hukum agar diberhentikan atas dugaan pelanggaran hukum, masalah ini kami sampaikan juga kepada Bapak Bupati Temanggung, Wakil Bupati dan Instansi lain, agar menjadi perhatian khusus, sehingga masalah ini segera selesai” jelasnya.

LBH Temanggung akan menunggu sikap dari Kepala Desa Suropadan untuk menyikapi, surat somasi yang sudah disampaikan. (WHO)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button