ArtikelOpini

Kekerasan Seksual Pada Perempuan, Ini Peran Keadilan yang Harus Diketahui

Oleh: Cholifia Nurchaliza

Keadilan merupakan sesuatu yang dianggap bernilai, negara yang berkeadilan dapat menjadikan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negarannya. Keadilan tersebut berupa kondisi yang bersifat adil terhadap suatu perbuatan. Menegakkan keadilan harus dengan baik misalnya dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai warga negara, peran keadilan sangat diperlukan pada kasus tindakan kekerasan seksual. Perkembangan media sosial saat ini semakin pesat yang menimbulkan adanya dampak positif dan dan negatif. Dampak negatif sendiri contohnya dapat berupa kekerasan seksual terhadap perempuan yang semakin luas.
Kekerasan seksual adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan dengan cara kekerasan terhadap korban untuk memuaskan nafsu dirinya melalui sentuhan fisik maupun non fisik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang bersangkutan. Kasus kekerasan seksual di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Masyarakat yang lebih banyak menjadi Korban kekerasan seksual yaitu perempuan.
Perempuan yang menjadi korban kekerasan sering dianggap sebagai pihak yang disalahkan di kalangan masyarakat padahal mereka hanyalah korban. Kekerasan seksual sendiri sering terjadi di lingkungan kita, misalnya pada lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dll. Maka harus adanya keadilan antara korban kekerasan seksual dan pelaku kekerasan seksual.
Hukuman pidana bagi orang yang tersangka sebagai pelaku kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman kebiri bukan hukuman yang tepat. Ada baiknya jika menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual apalagi yang sampai korbannya tidak bernyawa. Pelaku kejahatan ini lebih pantas dan adil bagi korban jika dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.
Selain keadilan bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual, korban kekerasan seksual juga perlu mendapatkan keadilan. Selama ini korban kekerasan seksual belum dengan sepenuhnya mendapatkan keadilan. UU TPKS saat ini, yang telah disahkan pada 11 April 2022 ini adalah dasar perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual melapor, dilindungi, dan memberikan hak keadilan. Pengesahan UU TPKS merupakan langkah untuk melindungi dan memberi keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan hak keadilan atas penguatan psikologis, Hak atas pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis, Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban, dan Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Berdasarkan pembahasan di atas Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan seksual ( UU TPKS) ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Yang terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1. Yaitu terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi. Selanjutnya ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual.
Untuk menciptakan keadilan, terdapat Keadilan untuk pelaku kekerasan seksual yang harus mendapatkan hukuman. Hukuman pidana bagi orang yang tersangka sebagai pelaku kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman kebir, hukuman tersebut kurang tepat dan kurang berat. Ada baiknya jika menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual apalagi yang sampai korbannya tidak bernyawa. Beberapa contoh hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yaitu penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta bagi pelaku, penjara maksimal 9 tahun bagi pelaku perbuatan cabul, dan masih ada hukuman-hukuman lainnya.
Sedangkan keadilan bagi Korban kekerasan seksual yaitu :
1. Korban berhak mendapatkan hak keadilan atas penguatan psikologis
2. Korban berhak atas pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis,
3. Korban berhak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban
4. Korban berhak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk dapat menyadari bahwa keadilan di negara Indonesia ini sangatlah penting. Di Indonesia, keadilan Pancasila digambarkan sebagai dasar negara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut mengandung nilai-nilai yang menjadi tujuan hidup bermasyarakat, jika dikaitkan dengan keadilan maka didasarkan pada hakikat keadilan manusia, yaitu dalam hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri dan antara manusia dengan sesamanya.
Peradilan yang adil sebagai sebuah konsep yang mengisyaratkan bahwa proses peradilan dalam mengadili pelaku kejahatan dengan segala jenis kejahatan harus sangat adil. Konsep peradilan yang adil yaitu sarana untuk memastikan keadilan. Konsep ini didasarkan pada prinsip persamaan di depan hukum.
Di Indonesia, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual tentang keadilan sosial Untuk korban kekerasan seksual DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS). Diiawali pada tahun 2012, Komnas Perempuan mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Naskah akademik RUU PKS kemudian diserahkan ke DPR pada 13 Mei 2016. Hingga saat ini UU TPKS sah menjadi produk hukum yang tercatat sebagai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button