BeritaTemanggungan

LBH Temanggung Dipercaya Kemenkumham RI Tuntaskan Perkara Hukum

Temanggung, Kabartemanggung.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung dipercaya oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah memberi amanah dan tanggungjawab melakukan bantuan hukum kepada masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam kontrak atau perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Direktur LBH Temanggung dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021).

LBH Temanggung adalah lembaga yang telah terkreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, dengan begitu berhak mendapatkan dana dari APBN dalam rangka membantu orang yang tidak mampu dalam proses hukum, dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

LBH Temanggung diberi kepercayaan menjalankan program bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dari Kementrian Hukum dan HAM RI yang diwakili Kantor Wilayah Jawa Tengah sudah berjalan yang ke tiga kali, dimulai sejak tahun 2019.

Direktur LBH Temanggung Muhamad Jamal menyampaikan “adanya program pemerintah, masyarakat sudah tidak merasa khawatir lagi ketika membutuhkan akses bantuan hukum dengan gratis atau cuma-cuma, masyarakat bisa saja langsung datang ke LBH Temanggung untuk mendapatkan akses keadilan berupa pendampingan dalam proses hukum”

Pada saat penandatangan kontrak kerjasama Bambang Setyabudi selaku Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan dan berpesan “Manfaatkan program bantuan hukum sebaik-baiknya, serap anggaran secepatnya, dan sesuai waktu yang ditentukan, saat ini Kanwil Jawa Tengah di posisi nomer satu se Indonesia dalam hal penyerapan anggaran”

Akses bantuan hukum di LBH Temanggung sangat mudah, datang dengan mengisi permohonan, membawa foto copi KTP, dan tentunya ada SKTM, untuk pelayanan konsultasi gratis bagi siapa saja, termasuk orang yang mampu, tetapi untuk pendampingan hukum hanya masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

Selain konsultasi hukum, LBH Temanggung menyelenggarakan penyuluhan dan pemberdayaan di masyarakat, secara gratis, dimana ada permohonan, maka akan dilakukan meskipun jaraknya jauh di pelosok desa. (adm/Mjl)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button