AdvertorialBeritaTemanggungan

Mantan Dosen INISNU Temanggung Digugat Rp 500 Juta

Temanggung,- Pendidikan tinggi di kampus membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, tidak terkecuali perguruan tinggi Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung. Di INISNU Temanggung, dosen-dosen tetap mendapatkan rekomendasi dan fasilitas untuk melanjutkan jenjang lebih tinggi yaitu pendidikan jenjang Doktor/Strata Tiga (S3), dengan harapan setelah mendapatkan gelar doktor dapat kembali ke kampus untuk mengabdi dan membesarkan kampus.

Akan tetapi berbeda yang dialami oleh kampus INISNU Temanggung yang telah merekomendasi dosen tetapnya bernama Dr. Ahmad Taufiq, M.Pd.I. Setelah mendapatkan beasiswa doktor di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, secara diam-diam mendaftar CPNS Dosen di IAIN Pekalongan / UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Setelah dilakukan pertemuan dan penegasan Taufiq tetap memilih untuk mengajar di di IAIN Pekalongan / UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, semula yang bersangkutan akan mengganti kompensasi sejumlah uang 350 juta, akan tetapi dalam perjalan waktu tidak ada iktikat baik menyelesaikannya.

Atas perbuatannya Ahmad Taufiq digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dianggap melanggar SK dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen, gugatan diajukan oleh Ketua BPP INISNU Temanggung, dan Rektor INISNU Temanggung diwakili Tim dari LPBHNU Temanggung yang dipimpin Muhamad Jamal, SH, M.H.

Menurut keterangan Muhamad Jamal, SH, M.H., gugatan diajukan di PN Mungkid dengan Perkara No. 84/Pdt.G/2023/PN.Mkd materi gugatan pada pointnya adalah yang bersangkutan sebagai dosen tetap di INISNU Temanggung dahulu masih STAINU Temanggung mendaftar secara diam-diam ke kampus lain. “Padahal sudah difasilitasi dan rekomendasi untuk mendapatkan beasiswa pendidikan doktor, dengan tidak lagi mengajar dikampus, maka kampus INISNU Temanggung jelas dirugikan, karena sebelumnya sudah ada larangan dosen mendaftar dikampus lain, apabila melanggar didenda Rp 500 juta, maka kita melakukan gugatan di PN Mungkid dengan tuntutan Rp 500 juta,” kata Muhamad Jamal kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

“Kita akan melakukan upaya hukum di PTUN Semarang, akan membatalkan SK Dosen yang bersangkutan, apabila hal ini dibiarkan, dosen-dosen yang ada di kampus swasta seperti INISNU atau lainnya, punya potensi ditinggalkan, dengan mendaftar di kampus Negeri atau lainnya, ini sebagai pembelajaran buat kita semua,” terang Jamal yang juga dosen di INISNU Temanggung yang juga mendapatkan beasiswa doktor melalui rekomendasi INISNU Temanggung.

Secara terpisah, Rektor INISNU Temanggung Dr. H. Muh. Baehaqi mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh LPBHNU Temanggung. “Ini dalam rangka menegaskan bahwa perguruan tinggi NU seperti INISNU Temanggung ini punya marwah dan komitmen untuk memajukan pendidikan, salah satunya adalah penertiban kepada dosen-dosen yang tidak punya integritas,” tegas Baehaqi. (adm/mj)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button