BeritaTemanggungan

Masukan Masyarakat dalam Proses Pilkades Desa Kebondalem

Temanggung,kabartemanggung.com,- Pilkades serentak di Kabupaten Temanggung sebanyak 37 desa sedang dalam proses, di Desa Kebondalem yang telah mendaftar sebanyak 4 (empat) orang yakni; 1). Rany Handayani. Amd. Keb. CPHCT. 2) Misrinah. 3). Dewi Sari Puspita Indriyani. 4). Misni dan saat ini telah memasuki tahapan memberi masukan kepada panitia Pilkades  Desa Kebondalem sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemilihan Pilkades. Pasal 26 ayat 5 berbunyi “Berkas lamaran Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diteliti kelengkapan dan keabsahannya oleh Seksi Penjaringan Penyaringan diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan tertulis”.

Berdasarkan hal tersebut 6 (enam) warga masyarakat meneliti berkas bakal calon Kepala Desa Kebondalem terkait perlengkapan dan keabsahan, ada perbedaan berkas atau dokumen dalam berkas bakal calon Kepala Desa Kebondalem, dalam berkas yang masuk kepada Panitia Pilkades Desa Kebondalem, ditemukan perbedaan berkas tentang Keterangan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), diketahui atas nama Misrinah dan Dewi Sari Puspita Indriyani dalam kesimpulannya mencantumkan bebas Narkotika, atas nama Rany Handayani Amd. Keb. CPHCT dan Misni dalam Berkas keterangan Bebas NAPZA yang bersangkutan dalam kesimpulannya dinyatakan bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Setelah ditemukan 6 (enam) warga masyarakat memberi masukan kepada Panitia Pilkades secara tertulis pada Senin,(13/6/22)

Setelah memberi masukan kepada panitia, tepatnya hari Rabu, (15/6/22) panitia membalas secara tertulis kepada 6 (enam) warga masyarakat yang berbunyi “setelah melalui kordinasi dan diskusi dengan tim Panitia Kecamatan, Polsek dan Koramil Kecamatan Bejen serta klarifikasi dari instansi terkait tentang hal tersebut yang menjadi pokok masukan masyarakat, maka kami panitia dapat menyimpulkan bahwa berkas atas nama Misrinah dan Dewi Sari Puspita Indriyani, secara normative dari BNN Pusat sudah merupakan format baku sesuai yang dikeluarkan dan berjalan sampai saat dan secara yuridis formal penambahan kata-kata tersebut tidak mempengaruhi subtansi yang dimaksut karena merupakan cakupan dari 7 (tujuh) pokok parameter pemeriksaan dari BNN terkait SHKPN tersebut”

dalam kesempatan lain kabartemanggung.com, mendapatkan informasi dari salah satu warga bernama Muh. Jamal menyampaikan “ kami sebagai warga menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Perbup dalam perbup mengatur tentang masyarakat berhak memberi masukan secara tertulis kepada panitia setelah meneliti dan mencermati berkas yang sudah masuk di panitia, setelah kami meneliti ternyata ada perbedaan berkas dalam bakal calon Kepala Desa, dengan begitu kami memberi masukan, dimana masukan kami terkait dengan Perbup Pasal 25 ayat 2 huruf j berbunyi “bakal calon wajib melengkapi surat bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya)”.

“Setelah kami memberi masukan dan ternyata panitia Pilkades Desa Kebondalem memutuskan dengan mengirim kepada kami surat ini, sebenarnya kami keberatan karena hemat kami berkas tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana Perbup” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut tidak diketahui langkah-langkah dari warga masyarakat maupun panitia pilkades, setelah melihat dan memantau lingkungan masyarakat desa,  proses pilkades  di Desa Kebondalem berjalan dengan semestinya dan terlihat aman. (red/munir)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button