Muslimat NU Temanggung Dibekali Trik Menghadapi Masalah Hukum
Temanggung,KabarTemanggung.com,- Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Temanggung mendatangkan ahli hukum Dr (c) Muhamad Jamal, SH. MH dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH-NU) Cabang Temanggung untuk membekali Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Anak Cabang (PAC) se Kabupaten Temanggung trik atau cara-cara menghadapi masalah hukum di masyarakat.
Acara dilakukan di gedung atau sekretariat muslimat NU Kedu Temanggung beralamat di Jl. Kedu-Parakan, Danurejo Kedu, pertemuan dilaksanakan pada Minggu, (22/8/2021)
Tujuan dilakukan kegiatan pemberdayaan ini untuk membekali pengurus muslimat cabang atau anak cabang untuk menghadapi masalah hukum di masyarakat, terutama mengenai masalah status tanah lembaga, badan hukum lembaga, seperti Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan dibawah naungan NU, acara yang dihadiri sekitar 100 orang tersebut sangat antusias dikarenakan sebelumnya belum pernah melaksanakan kegiatan demikian.
Acara dipandu oleh Sekretaris PC Muslimat NU ibu Sulastri, dalam acara yang berlangsung, banyak pertanyaan yang di sampaikan, kesemua terjawab dengan jelas, untuk kelanjutannya akan tetap berkordinasi agar masalah dilapangan benar-benar dapat diselesaikan.
Muhamad Jamal selain memaparkan materi, juga menyampaikan “Apa yang saya sampaikan hanya sekelumit dari masalah hukum yang ada, hal ini karena terbatasnya waktu, untuk memahami hukum lebih jelas dapat mengundang saya kembali, tentukan waktunya, asal tidak bersamaan dengan agenda lain saya pasti datang dimanapun dan tanpa harus memberi biaya, komitmen saya di NU untuk berhidmah dapat saya lakukan salah satunya dengan kegiatan seperti ini”
Kesempatan yang sama ketua PC Muslimat Ibu Fuad Jauharoh ” Terima kasih telah bersedia menghadiri undangan dalam acara yang diladakan oleh PC Muslimat NU Temanggung, telah memberi materi yang sangat baik, hal-hal yang disampaikan oleh peserta adalah masalah yang sebenarnya, maka mohon apabila harus ditindaklanjuti akan menghubungi dengan datang ke kantor atau lewat HP, apabila diundang kembali dalam waktu dan tempat yang berbeda, dapat memenuhinya”. (Adm/mj)