Berita

Nagih Hutang Ke Warga Tanjungsari, Bu Carik Dilarikan Ke Rumah Sakit, Proses Hukum Berjalan di Polsek Bejen

Temanggung,kabartemanggung.com,- Pepatah mengatakan “orang berhutang lebih keras dibanding orang yang menghutangi” hal ini yang dialami oleh Ibu Sekdes/Ibu Carik bernama Karwati saat menagih hutang kepada warga Desa Tanjungsari, Kec. Bejen Kab. Temanggung bernama Erna Setyowati, peristiwa terjadi pada Rabo,21/6/2023.

Akibat dari penagihan hutang piutang berujung pelaporan di Polsek Bejen, dimana Pak Sekdes/Carik Tanjungsari, Bejen, Temanggung bernama Suprayitno atau suami Ibu Karwati dianggap menganiaya saudari Erna Setyowati.

Kejadian yang berujung laporan di Polsek Bejen berada di rumah Ibu Sekdes/Carik Karwati dan Pak Sekdes Suprayitno di Tanjungsari, Bejen. Tutur Ibu Karwati kepada Kabartemanggung.com tentang peristiwa tersebut, “Awalnya Erna Setyowati pada tahun 2022 pinjam uang kepada saya sebesar 60 juta, kemudian pada bulan Maret 2023 pinjam lagi sejumlah 36 juta dengan janji akan dikembalikan tanggal 10 Juni 2023, saat ditagih dia tidak bisa membayar, minta waktu 15 juni 2023, tidak bisa bayar minta waktu 21 juni 2023 dan terakhir minta waktu 24 juni 2023 “.

Lebih lanjut “Saya pada hari Rabo 21 Juni 2023 siang datang kerumah Erna Setyowati, pada saat dirumahnya, menyampaikan nanti malam akan datang kerumah saya, dia bersama suaminya datang kerumah saya sekitar jam 20.00 WIB, kemudian saya meminta kepada Erna Setyowati mengembalikan pinjaman uang yang 36 juta, dikembalikan dulu dikarenakan saya juga meminjam, sudah jatuh tempo, harus segera dikembalikan, apabila yang 36 juta sudah dikembalikan maka sisa hutang tinggal 60 juta, apabila tidak mengembalikan akan diberi jaminan apa ? Erna menawarkan tanah perhutani, tapi saya tidak mau karena hargany murah dan kopinya sudah tidak ada, karena tidak ada titik temu, pembicaraan menjadi rame, Erna dengan nada tinggi dan membentak saya, saya kaget dan terpancing emosi sembari gemeteran, saya mukul meja, kemudian saya pingsan, paginya saya dibawa ke klinik patean dirawat selama 2 hari 1 malam, atas kejadian tersebut saya minta bantuan hukum kepada dari LBH Temanggung untuk dampingi saya melaporkan di Polsek Bejen. Pendampingan hukum dari LBH Temanggung diwakili oleh Pak Jamal, pendampingannya tidak hanya terhadap Pelapor Ibu Sekdes/Carik, Kaswati tapi kepada Pak Sekdes/Carik Suprayitno sebagai Terlapor, Senin,14/6/23.

Sesaat setelah pemeriksaan di Polsek Bejen, sebagai Terlapor Pak Sekdes menyampaikan kronologis kepada kabartemanggung.com, “saya tidak pernah menganiaya Erna Setyowati, yang benar pada hari Rabo, 21 Juni 2023 pulul 20.00 wib, Erna Setyowati datang kerumah saya, membahas tentang hutang kepada istri saya sebesar 96 juta, dalam percakapan, istri saya minta kepada Erna Setyowati membayar terlebih dahulu sebesar 36 juta karena uang tersebut istri saya pinjam dari orang lain dan sudah jatuh tempo, istri sudah memberi kelonggaran beberapa kali tapi Erna Setyowati tidak segera membayar, justru dalam pertemuan Erna berkata keras, sehingga istri saya gemetar dan terpancing emosi dengan memukul meja kemudian istri saya pingsan”tuturnya.

Lebih lanjut “Saat itu saya panik sekali, kemudian saya mengangkat istri saya tapi tidak kuat, kemudian dibantu Erna Setyowati, membawa ke kamar, dikamar saya menepuk-nepuk pipi istri supaya lekas sadar, tetap tidak sadar, saya angkat pinggang istri, saya naik turunkan, tetap tidak sadar, saya tarik-tarik kaki istri, tetap tidak sadar, dari arah kaki ke arah kepala posisi Erna Setyowati ada di pinggir badan istri, kemudian saya minta kepada Erna Setyowati untuk pindah posisi dengan mengatakan “ngalih” (minggir) saya mengayunkan tangan, memisahkan badan istri dan saudara Erna Setyowati, tangan saya tanpa sengaja mengenai muka Erna Setyowati, saya tetap fokus menyadarkan istri saya, istri tetap tidak sadar, saya mengambil air minum didapur, saya minumkan agar istri cepat sadar, tapi tidak sadar-sadar, karena tidak sadar-sadar, saat itu saya lari meminta bantuan kepada bapak saya dirumahnya, kemudian bapak saya datang, istri saya tetap belum sadar, kemudian saya mendekati Erna Setyowati, megang pipi kanan dan pipi kiri, saya unyel2 (gemes) sambil berkata piye iki, piye iki, bojoku ra sadar, nek ono opo2 aku jaluk tanggungjawabmu, (gimana ini, gimana ini, istri saya belum sadar, kalau ada apa2 saya minta tanggungjawabmu). Erna Setyowati mengatakan, geh pak, geh pak. (Ya pak, ya pak)”imbuhnya.

“Kemudian saya menghampiri Dayat / suami Erna Setyowati, memegang pipi kanan dan pipi kiri, saya unyel-unyel, saya mengatakan piye iki, piye iki, nek ono opo-opo aku jaluk tanggungjawabmu (gimana ini, gimana ini, kalau ada apa-apa saya minta tanggungjawabmu), akhirnya setelah larut malam istri saya sadar, kemudian paginya istri saya periksa dan rawat selama 2 hari 1 malam di Klinik Pratama Deto, Wates, Gedong, Patean, Kendal”. pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap Suprayitno sebagai terlapor dilakukan pada Senin,24/7/2023, setelah sebelumnya ada keterangan yang belum pas, dengan didampingi oleh Advokat Muhamad Jamal, SH. MH dari LBH Temanggung, Jamal menyampaikan ” Pada hari ini saya mendampingi Pak Sekdes Tanjungsari pak Suprayitno sebagai Terlapor dan sekaligus mendampingi Istri Pak Sekdes Prayitno melaporkan Saudara Erna Setyowati atas dugaan Tindak Pidana yang mengakibatkan klien saya dirawat di Klinik di Patean, Kami berharap masalah ini benar-benar berjalan secara obyektif, baik sebagai Pelapor atau Terlapor”. (Adm/mj)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button