BeritaTemanggungan

Pasema : Perlindungan Hukum Bagi Kades dan Perangkat Desa Sangat Penting

Temanggung,kabartemanggung.com,- Paguyuban sekretaris desa (Paguyuban Sekretaris Desa Bumi Phala) Kabupaten Temanggung mengadakan sarasehan di Desa Gondosuli Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Mal Admitrasi” yang dilaksanakan bekerjasama dengan Sekretaris Komisi BDPRD Provinsi Jawa Tengah Muhammad Ngainurichad, Rabo, (16/2/22).

Acara yang dilaksanakan di Balai Desa Gondosuli ini dihadiri 80 orang terdiri dari paguyuban Kades, paguyuban Sekdes, PPDI dan Forum BPD Kab Temanggung, sebagai pemateri adalah Muhamad Jamal Direktur LBH Temanggung sekaligus ketua F BPD Kab Temanggung, Muhammad Ngainurichad Sekretais Komisi B DPRD Prov Jawa Tengah dan Gotri Wijiyanto Asisten 1 Pemkab Temanggung yang sampai kegiatan dimulai tidak menghadirinya dan tidak mewakilkan.

Dalam sambutan panitia penyelenggara Asmudi Ketua Paguyuban Sekdes se Kab Temanggung “Kegiatan ini di sponsori oleh Pak Dewan Ngainurichad yang kebetulan mempunyai kegiatan Reses, sehingga digabungkan dalam kegiatan sarasehan, sekaligus menjadi pemateri dalam acara”

Selain itu paparnya”Kegiatan ini perlu dilakukan mengingat banyaknya masalah di desa yang ujungnya adalah pemberhentian Kades atau Perangkat Desa, sebagaimana akhir-akhir ini terjadi, kami menggandeng LBH Temanggung supaya bisa menjelaskan bagaimana perlindungan hukum dilakukan kepada Kades dan Perangkat Desa”

Acara sarasehan dimulai sebagai pemateri pertama yaitu Pak Dewan Ngainurichad dengan memaparkan asal muasal UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa “dulu sebelum uu desa terbentuk bantuan tidak merata terutama bagi desa yang tidak mempunyai akses atau jaringan kepada pemerintah atau dewan, saat ini dengan adanya uu desa, otonomi desa dapat berjalan sehingga pembagian dana desa dapat merata”

Muhamad Jamal memaparkan “Kades dan Perangkat Desa dalam pengaturan regulasi sudah mendapatkan perlindungan hukum yang baik, dalam konteks lapangan, kades posisinya dapat terjaga manakala bisa menjaga dua sisi, yang pertama adalah bupati, kedua warga masyarakat, bagi perangkat harus bisa menjaga kondisi warga masyarakat dan Kepala Desa, faktanya apabila kades tidak bisa menjaga hubungan dengan Bupati dapat diberhentikan, dan apabila tidak bisa menjaga kondisi dengan masyarakat bisa didemo untuk tuntut mundur, begitu juga perangkat desa, tidak bisa menjaga hubungan baik dengan Kades dapat diberhentikan apalagi dengan masyarakat, bisa dituntut untuk mundur, pola yang terjadi di Temanggung, berhentinya Kades dan Perangkat Desa melalui jalur pengunduran diri, meskipun rata-rata pengunduran diri dilakukan karena tekanan masyarakat, karena hanya dengan mengundurkan diri tuntutan hukum gugatan SK Pemberhentian di PTUN tidak terjadi, sebagaimana kejadian baru-baru ini, tuntutan pengunduran diri oleh warga dilakukan kepada Kades Congkrang, dan Perangkat Desa di wilayah Ngadirejo dan Kaloran, kalau hal ini dibiarkan dan terjadi pemberhentian dengan cara pemaksaan oleh warga, maka kepastian hukum dan keadilan tidak dapat lakukan di Temanggung, maka saya menghimbau kepada Kades dan Perangkat Desa, sebelum melakukan keputusan pengunduran diri, sharing atau konsultasi terlebih dahulu kepada orang atau lembaga hukum yang punya kompetensi, dengan begitu tidak salah dalam mengambil keputusan”

Ia menambahkan “Untuk dapat membangun desa perlu adanya sinergi antar kelembagaan seperti halnya Perangkat Desa dengan Kades, BPD dengan Kades atau pemerintah desa, saling mendukung dan menguatkan program kerja, sehingga tercipta desa yang kondusif, tidak sedikit antara BPD dan Kades yang berseberangan, hal itu banyak dipengaruhi kepentingan, bisa kepentingan pribadi dan kelompoknya, namun semua dapat dinetralisir apabila ada kesepahaman dalam membangun desa, contohnya saya sebagai Ketua F BPD Kabupaten Temanggung menjalin MoU dengan Paguyuban Kades Mangkupraja, salah satu pointnya akan bersinergi dengan dalam membangun desa, duduk bersama dalam menyelesaikan masalah dan saling mendukung program yang ada, saya berharap anggota BPD diseluruh Kabupaten Temanggung menjunjung dan menjalankan kesepahaman tersebut, sehingga Temanggung dapat tercipta kondisi Tentrem Marem Gandem.

Pada akhir acara, Ada Kades yang tidak memahami materi yang disampikan oleh Muhamad Jamal tentang sinergi kelembagaan yakni Agus alias Antok dari Desa Tegalrejo sehingga suasana menjadi ricuh dan tidak kondusif, setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, ia mengatakan ” kondisi didesanya tidak sinergi antara Ketua BPD dan Kades karena ada kepentingan politik”  (adm/mj)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button