Pelaksanaan Lelang BMN Rusak Berat Oleh Kantor Pertanahan Temanggung

Temanggung, Kabartemanggung.com – Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang tertib administrasi dan efisiensi. Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan permohonan penjualan secara Lelang Barang Milik Negara selain Tanah dan/ atau Bangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berupa 1 (satu) unit OPS Receiver dengan status BMN rusak berat.
Adapun pelelangan dilaksanakan oleh pejabat lelang dari KPKNL beserta pejabat penjual Barang Milik Megara yang ditunjuk didampingi oleh panitia penjualan lelang BMN Kantor Pertanahan Temanggung pada Rabu (08/01/2025). Bertempat di ruang Lelang lantai IV KPKNL Semarang berupa 1 (satu) Unit GPS Receiver Merk Javad Triump-1-G3T dalam kondisinya rusak berat dilelang dengan Pengumuman Lelang Nomor 19/Peng-33.23.100.UP.03.02/XII/2024 dengan alamat domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Kondisi BMN rusak berat adalah apabila kondisi barang tersebut tidak utuh dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan besar/penggantian bagian utama/komponen pokok, sehingga tidak ekonomis lagi untuk diadakan perbaikan/ rehabilitasi. Kantor Pertanahan Temanggung telah melakukan prosedur untuk penghapusan BMN rusak berat mulai dari penilaian barang oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai proses lelang setelah mendapat persetujuan dari KPKNL Semarang.
Proses lelang berjalan dengan kondusif dan penawar tertinggi ditetapkan oleh Pejabat yang menangani lelang dari KPNKL. Peserta lelang menindaklanjuti dengan pelunasan biaya lelang dan serah terima barang hasil lelang oleh panitia di Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung.
“Meskipun kondisi barang rusak berat, Kantor Pertanahan tetap berharap barang tersebut dapat memberikan nilai manfaat bagi peserta lelang” pungkas Pejabat Pengelola dan Penyimpan BMN Kantor Pertanahan Temanggung. (WAW/SF/RDA)