Perangkat Desa, BPD dan Aktivis dilatih Jurnalistik dan Penanganan Hukum
TEMANGGUNG, kabartemanggung.com- Pelatihan penanganan hukum dan jurnalistik bagi Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mahasiswa IAIN Salatiga dan aktivis Temanggung dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung dan pimpinan redaksi KabarTemanggung.com pertama kalinya dilaksanakan di kantor sekretariat di Jl. Tentara Genie Pelajar Cekelan Madureso Temanggung. Kamis (15/7/2021)
Pelatihan yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, media Kabar Temanggung.com bertujuan untuk melatih para peserta agar mampu menyelesaikan persoalan hukum dan jurnalistik, materi yang disampaikan, pertama pemateri oleh Direktur LBH Temanggung dan pimpinan redaksi Kabar Temanggung. com Dr (c) Muhamad Jamal, SHI., SH., MH mengenai tentang Regulasi Pers di Indonesia, kedua oleh Hamidullah Ibda, M.Pd unsur praktisi jurnalistik dan dosen tentang teknis menulis berita dan artikel, pemateri dari wartawan Temanggung TV Rahardian tentang teknik peliputan berita di lapangan, pemateri terakhir Budiman, SH dari aktivis hukum tentang perlindungan hukum bagi wartawan dan nara sumber.
Pelatihan tersebut dilaksanakan Kamis 15 Juli 2021 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB, peserta dari unsur di wilayah Temanggung, dikarenakan PPKM peserta dibatasi dan hanya 20 orang dengan prokes.
Dalam sambutan, Muhamad Jamal menyampaikan “Saya berharap setelah pelatihan ini, para peserta mampu membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum dan juga dapat mempraktekkan ilmu tentang jurnalistik ini, agar potensi atau kegiatan dapat tersampaikan ke masyarakat luas, apabila ada kendala dalam melakukan kegiatan bisa kita diskusikan dan mencari solusinya”
“BPD, Perangkat Desa dan Aktivis setidaknya sudah mempunyai ilmu dasar dalam hal penanganan hukum dan Peliputan berita, berharap dapat dipraktekkan diwilayah desa” ibuhnya
Pelaksanaan pelatihan tersebut dilakukan secara gratis, meskipun tidak dipungut biaya, setidaknya tidak mengurangi kualitas pelatihan pada umumnya (adm/mj)