BeritaTemanggungan

Puluhan BPD Siap Kawal Dana Desa di Wilayah Temanggung

TEMANGGUNG,-kabartemanggung.com-Desa merupakan bagian terpenting di negara Indonesia, dari sabang sampai merauke sebagian besar wilayah adalah desa, Pemerintah Pusat memberi kewenangan penuh kepada desa melalui undang-undang desa, termasuk menggelontorkan dana desa untuk dikelola secara mandiri, dengan dana yang besar, desa harus mampu mengelolanya, agar apa yang menjadi amanah undang-undang dapat terealisasi.

Hambatan dalam mengelola keuangan desa adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang menguasai regulasi dan implementasinya, tidak sedikit yang berurusan dengan Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepolisian atau Kejaksaan.

Pengelolaan dana desa sepenuhnya yang bertanggungjawab adalah Kepala Desa yang dibantu oleh pelaksana kegiatan dari unsur perangkat desa, sebelum melaksanakan kegiatan tentunya melalui berbagai tahap seperti musyawarah desa / musdes, yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) musyawarah rencana pembangunan desa / musrenbangdes, pada tahap akhir dilakukan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Dalam hal penetapan APBDes tidak hanya Kepala Desa melainkan dilakukan bersama BPD, kemudian dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa diawasi oleh BPD, BPD mempunyai fungsi. Pertama, menggali aspirasi, kedua menyepakati Peraturan Desa dan ketiga memgawasi kinerja Kepala Desa.

Berdasarkan 3 fungsi tersebut Forum BPD Kecamatan Candiroto, Ngadirejo, Jumo, Gemawang, Tembarak, Selopampang, Kledung, Kandangan sekitar 20 orang menggandeng LBH Temanggung untuk menguatkan posisinya dengan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat berkaitan dengan pengawasan kinerja kepala desa khususnya mengenai dana desa (DD) dan mekanisme proses hukumnya.

Acara Pemberdayaan dilakukan di Desa Banjarsari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, Minggu, (24/1/2021), dengan adanya pertemuan-pertemuan dengan lembaga hukum diharapkan dapat menguatkan peran BPD dalam menjalnkan fungsi dan tugasnya, terutama manakala terjadi masalah hukum di desa masing-masing.

Acara di isi dengan menyampaikan masalah dan kendala yang dihadapi di desa masing-masing, kemudian diberikan penjelasan tentang regulasi dan solusi penyelesaian masalahnya, dengan begitu acara terlihat hidup, ramai, sehingga peserta dapat memahami materi yang disampaikan.

Dalam sambutannya Direktur LBH Temanggung, Muhamad Jamal menyampaikan “Kegiatan semacam ini sebaiknya dilakukan terus menerus guna menguatkan dan menambah pengetahuan anggota BPD dalam menjalankan tugas fungsinya, sekaligus mampu menyelesaikan masalah yang ada di desa” papar dia

Kita akan selalu aktif dan mengawal anggota BPD yang mengalami kesulitan di desa, apabila perlu pendampingan akan kita lakukan, semua semata-mata untuk Kabupaten Temanggung yang lebih baik, khususnya di desa-desa. Imbuhnya

Di kesempatan yang sama Ketua Forum BPD Kecamatan Gemawang Suparman menyampaikan “Sebagai BPD selalu siap mengawal dan mengawasi kinerja kepala desa, salah satu yang harus dikuasai adalah APBDes, dengan menguasainya, BPD akan meminimalisir penyimpangan, karena semua rencana kegiatan ada didalam Perdes APBDes, belum lama kita mengawal pembangunan, dan mampu menyelamatkan dana sekitar 50 juta” tuturnya

Tidak hanya itu, BPD yang pro aktif menjalankan tugas dan fungsinya, akan dianggap keberadaannya oleh masyarakat, selama ini BPD hanya terkesan formalitas, tambah dia

Acara ditutup dengan wisata di ke sendang yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, tempatnya nyaman, lokasinya mudah dijangkau (adm-mj)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button