BeritaTemanggungan

Sengketa Pilkades Desa Kebondalem Bejen Berlanjut Memasuki Gugatan di PTUN Semarang

Temanggung,kabartemanggung.com,- Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Temanggung Tahun 2022 telah berlalu, tetapi masih ada proses hukum akibat pemilihan Kepala Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung yang saat memasuki tahapan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Tengah di Semarang, Selasa,(06/12/22).

Serangkaian tahapan Pilkades berjalan dengan dilantiknya Kades terpilih bernama Misrinah, meskipun demikian masih menyisakan persoalan yang belum selesai, akibatnya saat ini terjadi gugatan di PTUN Semarang, semula sengketa hasil pemilihan kepala desa Kebondalem diajukan oleh Masyarakat Desa Kebondalem, LSM dan Calon Kades lainnya kepada Bupati Temanggung, untuk calon kades diwakilli oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor DJS & Partners yang dipimpin oleh Advokat Dwanda, J. Setyawan, SH. MH. CLA

Atas upaya adminitrasi hasil sengketa Pilkades dan keberatan adminitrasi kepada Bupati Temanggung tidak ada keputusan yang memuaskan, dalam hal itu Bupati Temanggung tetap melantik dan mengeluarkan Surat Keputusan No. 141/315 Tahun 2022, atas penerbitan SK tersebut diajukan gugatan pembatalan di PTUN Semarang, yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara : 101/G/2022/PTUN.SMG tertanggal 28 November 2022.

Kali ini gugatan di PTUN Semarang di wakili oleh kuasa hukum dari Kantor Kantor Hukum Zeiwa Dajus & Partners yang anggotanya bernama, Dr. Eka Priambodo, S.H., M.H; Dwanda J Sistyawan, S.H., M.H., C.L.A.; Saifudin Zuhri, S.H., M.H.; Zainal Mustofa, S.H; Sigit Pamungkas, S.H; Nur Ariatmoko, S.H.; Jumadi, S.H.; Irwan Kuncoro, S.H.; Wahono, S.H.

Sedangkan alasan diajukan gugatan menurut  kuasa hukum Iwan Kuncoro, SH dan Wahono, SH sesaat setelah sidang di PTUN Semarang menyampaikan kepada kabartemanggung.com “Gugatan diajukan di PTUN Semarang ini karena kita sudah melakukan upaya hukum, kemudian setelah melakukan serangkaian upaya hukum atau adminitrasi, akan tetapi dari upaya tersebut belum mendapatkan hasil sesuai harapan, sehingga klien kami mengajukan gugatan ini”

Lebih lanjut irwan menjelaskan “Proses Pilkades di Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung tahun 2022 ini, mendasar pada aturan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, menurut kami pada serangkaian proses Pilkades ada 4 Pasal yang kita duga telah dilanggar oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten atau Tingkat Desa, semua kami uraikan secara detail di gugatan yang sudah masuk di Pengadilan”.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perlengkapan berkas atau dismissal proses, dilanjutkan sidang berikutnya Selasa depan. (adm/mj)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button