Warga Kembali Gugat Hasil Pilkades Desa Kebondalem Kepada Bupati Temanggung
Temanggung, kabartemnggung.com,- Sengketa pilkades Desa Kebondalem berlanjut, kali ini rame-rame beberapa warga Desa Kebondalem mengajukan gugatan kepada Bupati Temanggung terkait perselisihan hasil Pilkades, ada dua perwakilan kelompok yang mengajukan, Senin,(8/9/2022).
Tahapan pilkades se Kab. Temanggung saat ini adalah mengajukan keberatan hasil pilkades di Temanggung kepada Bupati Temanggung dimulai sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan 11 Agustus 2022.
Warga masyarakat Desa Kebondalem diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Zainal Mustofa, SH dan Rekan yg beralamat di Kendal dan DJS Law Firm & Partner yang beralamat di Temanggung.
Yang mendasari diajukannya perselisihan hasil Pilkades di Desa Kebondalem meliputi beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
“Hemat kami pasal-pasal yang menjadi bahan untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkades Desa Kebondalem yang seharusnya dipedomani oleh Panitia Pilkades Desa Kebondalem adalah Pasal 4 ayat 8, dan beberapa pasal seperti Pasal 25, 26, 29, 56, saya menduga panitia pilkades telah melanggar regulasi dan pasal tersebut, sehingga kami mewakili beberapa warga Desa Kebondalem mengajukan perselisihan hasil pilkades ini kepada Bupati Temanggung” Ujar Zainal Mustofa
Disaat yang sama Kuasa Hukum dari DJS Law Firm bernama Dwanda Julisa S. menyampaikan kepada kabartemanggung.com “Dengan mekanisme atau proses yang dilakukan panitia yang diduga melanggar aturan sejak awal, terdapat bakal calon Kepala Desa yang merasa dirugikan, oleh karena itu kami tim kuasa hukum akan memperjuangkan hak-hak klien kami, agar dapat diketahui apakah bener atau tidak proses Pilkades di Desa Kebondalem terdapat pelanggaran hukum”
“Tahapan ini ranahnya masih Bupati Temanggung, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan proses hukum di Pengadilan setelah adanya kajian yang mendalam” imbuhnya.
Sudah diketahui bersama Proses Pilkades atau pesta demokrasi di level desa se Kabupaten Temanggung mempunyai beberapa elemen seperti sosial, adat atau budaya dan hukum, semua dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, menjunjung tinggi sportifitas, melakukan upaya-upaya sesuai jalur yang benar, itu semua merupakan hal yang diajurkan oleh semua pihak termasuk telah diatur tata cara dan mekanismenya. (Adm/munir)