Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah, Mahasiswa KKN Undip Dampingi Pemerintah Desa Tegallurung dalam Penyusunan Perubahan RPJMDes 2020 – 2028

Kabartemanggung.com – Sebelumnya masa jabatan kepala desa adalah selama 6 (enam) tahun dalam satu periode kepemimpinan, namun berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa ini kemudian membuat Pemerintah Desa di Indonesia melakukan review dan evaluasi serta menyusun perubahan RPJM Desa.
Sejalan dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa Tegallurung, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung melakukan evaluasi dan menyusun perubahan RPJM Desa dari tahun 2020 – 2026 menjadi RPJM Desa 2020 – 2028 yang penyusunan perubahan RPJM Desa ini didampingi oleh mahasiswa KKN Tim II Undip Tahun 2024 yaitu Faldiza Salsabila Novia Yolanda dari program studi S1 Ilmu Pemerintahan.
Penyusunan perubahan RPJM Desa Tegallurung ini dilakukan pada Hari Selasa, 30 Juli 2024 bersama dengan Pak Ashief selaku Sekretaris Desa Tegallurung. Penyusunan perubahan RPJM Desa ini berfokus pada bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Hal ini menjadi pertimbangan karena masih perlu adanya beberapa peningkatan pembangunan infrastruktur seperti penanganan anak putus sekolah, ambulance desa, perbaikan irigasi, peningkatan listrik di area jalan persawahan, jamban umum, pembentukan desa wisata dan pada bidang pemberdayaan masyarakat yang berkaitan pada penyediaan anggaran untuk peringatan hari besar keagamaan, peningkatan anggaran dan perlengkapan kesenian, pelatihan manajemen UMKM, Expo produk desa, dan bantuan bibit untuk petani.
Setelah melakukan penyusunan perubahan RPJM Desa 2020 – 2028 Desa Tegallurung, kemudian diselenggarakan kegiatan musyawarah rencana pembangunan desa pada Rabu, 31 Juli 2024 di Kantor Balai Desa Tegallurung yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua RT, tokoh masyarakat, ibu PKK yang mewakili pihak perempuan, serta kelompok tani.
Sebagai keberlanjutan dari adanya pendampingan dalam penyusunan RPJM Desa Tegallurung ini adalah mahasiswa memberikan modul alur tentang Desa, aset desa dan penyusunan RPJM Desa oleh mahasiswa yang diserahkan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Melalui adanya kegiatan ini diharapkan mahasiswa tidak hanya membantu dalam segi teknis kepenulisan saja tetapi dapat memberikan ide atau gagasan untuk kebijakan keberlanjutan yang dapat membantu merepresentasikan kepentingan masyarakat dan desa.
Dosen Pembimbing: Hasan Fahrur Rozi, S.Psi., M.Psi., Psikolog
Lokasi KKN: Desa Tegallurung, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung